Hukum Perdata
Monday, 2014-06-23
Di
semester dua kita sudah mengontrak mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia,
dimana dalam matkul tersebut dijelaskan semua hukum yang berlaku di Indonesia
dari mulai Hukum Pidana, Hukum perdata, Hukum Islam, Hukum Acara. Hukum
Administrasi Negara , sampai dengan Hukum Tata Negara ndonesia.
A. Pengertian
Hukum
itu terbagi menjadi dua yaitu, Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum publik
ialah hukum yang mengatur kepentingan umum masyarakat. contohnya hukum pidana,
hukum administrasi negara, hukum tata negara dan lin sebagainya. Sedangkan hukum
privat ialah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan. Contohnya hukum
perdata. Contohnya ketika kita melaksanakan transaksi jual beli pasti akan ada
yang namanya hak penjual dan kewajiban pembeli yaitu membayar dan sebaliknya
ada yang namanya hak pembeli dan kewajiban penjual yaitu penjual wajib ramah
kepada pembeli dan menjual barang/jasa yang berkualitas dalam arti tidak
merugikan pembeli.
Seperti
yang telah di jelaskan di atas bahwa hukum perdata termasuk ke dalam hukum
privat. Dimana definisi dari hukum perdata itu sendiri ialah aturan-aturan
tentang tingkah laku, hak-hak dan kewajiban-kewajiban perseorangan tentang
orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu yang menimbulkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban terhadap seseorang lainnya. Dari pengertian tersebut dapat
disimpulakan bahwa dengan adanya hukum perdata kegiatan atau tingkahlaku kita terhadap seseorang maupun sebaliknya
dapat terlindungi. Contohnya: jual beli, perjanjian. Dengan adanya jual beli,
maka akan timbul hak dan kewajian antara pembeli dab penjual begitupun
sebaliknya. Menurut Paul Scholten, Hukum Perdata adalah Hukum antara
perseorangan, hukum yang mengatur wewenang kewajiban dari seorang yang satu
terhadap seseorang lain didalam perhubunga keluarga dan pergaulan masyarakat luas
menuju kepada hukum kekayaan, sedangkan dalam pergaulan keluarga menuju kepada
hukum keluarga.
B. Sejarah
Hukum Perdata
Kebijakan
dalam hukum perdata tidak terlepas dari kebijakan yang terjadi di negara
Belanda, dan Hukum Perdata tidak terlepas dari sejarah perkembangan ilmu hukum
di negara Eropa lainnya.
Menurut
Kansil pada tahun 1848 menjadi amat penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pada
tahun ini, hukum privat yang berlaku
bagi golongan hukum eropa di kodifiksi, yakni dikumpulkan dan
dicantumkan dalam beberapa kitab Undang-Undang berdasarkan suatu sistem
tertentu.
C. Dasar
Hukum Berlakunya Hukum Perdata
-
Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang
Dasar 1945
-
Burgerlijk Wetbook/BW
D. Sistematika
Hukum Perdata
1.
Tentang Orang
-
Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak
kewarganegaraan
-
Tentang akta-akta dan catatan sipil
-
Tentang tempat tinggal/domisili
-
Tentang perkawinan
-
Tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban
suami istri
-
Tentang persatuan harta kekayaan menurut
Undang-undang dan pengurusnya
-
Tentang perjanjian kawin
-
Tentang persatuan/perjanjian kawin dua
kali/selanjutnya
-
Tentang perpisahan harta kekayaan
-
Tentang pembubaran perkawinan
-
Tentang perpisahan meja dan ranjang
-
Tentang kebapaan dan keturunan anak-anak
-
Tentang kekeluargaan sedarah dan semed
(adopsi, paman, bibi, keponakan)
-
Tentang kekuasaan orang tua
Show EmoticonHide Emoticon