Slider

Powered by Blogger.

Inspirasi

Misteri

Health

Fashion

Kuliner

Video Rekomentasi




Hukum Perdata
Monday, 2014-06-23
Di semester dua kita sudah mengontrak mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia, dimana dalam matkul tersebut dijelaskan semua hukum yang berlaku di Indonesia dari mulai Hukum Pidana, Hukum perdata, Hukum Islam, Hukum Acara. Hukum Administrasi Negara , sampai dengan Hukum Tata Negara ndonesia.
A.  Pengertian
Hukum itu terbagi menjadi dua yaitu, Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum publik ialah hukum yang mengatur kepentingan umum masyarakat. contohnya hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum tata negara dan lin sebagainya. Sedangkan hukum privat ialah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan. Contohnya hukum perdata. Contohnya ketika kita melaksanakan transaksi jual beli pasti akan ada yang namanya hak penjual dan kewajiban pembeli yaitu membayar dan sebaliknya ada yang namanya hak pembeli dan kewajiban penjual yaitu penjual wajib ramah kepada pembeli dan menjual barang/jasa yang berkualitas dalam arti tidak merugikan pembeli.
Seperti yang telah di jelaskan di atas bahwa hukum perdata termasuk ke dalam hukum privat. Dimana definisi dari hukum perdata itu sendiri ialah aturan-aturan tentang tingkah laku, hak-hak dan kewajiban-kewajiban perseorangan tentang orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban terhadap seseorang lainnya. Dari pengertian tersebut dapat disimpulakan bahwa dengan adanya hukum perdata kegiatan atau tingkahlaku  kita terhadap seseorang maupun sebaliknya dapat terlindungi. Contohnya: jual beli, perjanjian. Dengan adanya jual beli, maka akan timbul hak dan kewajian antara pembeli dab penjual begitupun sebaliknya. Menurut Paul Scholten, Hukum Perdata adalah Hukum antara perseorangan, hukum yang mengatur wewenang kewajiban dari seorang yang satu terhadap seseorang lain didalam perhubunga keluarga dan pergaulan masyarakat luas menuju kepada hukum kekayaan, sedangkan dalam pergaulan keluarga menuju kepada hukum keluarga.
B.  Sejarah Hukum Perdata
Kebijakan dalam hukum perdata tidak terlepas dari kebijakan yang terjadi di negara Belanda, dan Hukum Perdata tidak terlepas dari sejarah perkembangan ilmu hukum di negara Eropa lainnya.
Menurut Kansil pada tahun 1848 menjadi amat penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pada tahun ini, hukum privat yang berlaku  bagi golongan hukum eropa di kodifiksi, yakni dikumpulkan dan dicantumkan dalam beberapa kitab Undang-Undang berdasarkan suatu sistem tertentu.
C.  Dasar Hukum Berlakunya Hukum Perdata
-          Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
-          Burgerlijk Wetbook/BW

D.  Sistematika Hukum Perdata
1.      Tentang Orang
-          Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewarganegaraan
-          Tentang akta-akta dan catatan sipil
-          Tentang tempat tinggal/domisili
-          Tentang perkawinan
-          Tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban suami istri
-          Tentang persatuan harta kekayaan menurut Undang-undang dan pengurusnya
-          Tentang perjanjian kawin
-          Tentang persatuan/perjanjian kawin dua kali/selanjutnya
-          Tentang perpisahan harta kekayaan
-          Tentang pembubaran perkawinan
-          Tentang perpisahan meja dan ranjang
-          Tentang kebapaan dan keturunan anak-anak
-          Tentang kekeluargaan sedarah dan semed (adopsi, paman, bibi, keponakan)
-          Tentang kekuasaan orang tua

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Post Comments
Viewed Articles
Thanks For Your Comment Here