Slider

Powered by Blogger.

Inspirasi

Misteri

Health

Fashion

Kuliner

Video Rekomentasi

Hal mengagetkan terjadi ketika saya membaca salah satu iklan di salah-satu situs penjualan pulau-pulau pantai pribadi di internet. iklan itu berisi pengumuman bahwa pantai kiluan akan dijual. lebih rincinya begini :

Total lahan yang akan dijual seluas  5 Hektar Are atau 50 ribu meter persegi, dan dipasang dengan harga mulai US$ 300 ribu (sekitar Rp 3,5 Miliar). Selain memasang harga jual, sang pemilik juga menawarkan opsi sewa hingga 25 tahun dan dapat diperpanjang hingga 70 tahun. Status tanah pantai Kiluan yang akan dijual, menurut situs tersebut, merupakan Hak Milik Pribadi .

 Pantai Kiluan yang berlokasi di Lampung tersebut memang terkenal dengan keindahannya serta ciri khasnya untuk melihat habitat lumba-lumba terbesar di dunia Selain itu, pasirnya yang masih putih dan bersih juga menjadi daya tarik bagi wisatawan terutama asing untuk berkunjung kesana.

Berlokasi di Pekon Kiluan Negeri, Kecamatan Kelumbayan- Tanggamus, Lampung sekitar 80 kilometer dari Bandar Lampung, Kiluan dapat dicapai melalui perjalanan darat sekitar 3 hingga 4 jam. Meski demikian, keindahan pantai dan besarnya habitat lumba-lumba di dunia ini.

Keindahan pemandangan Kiluan juga diakui oleh banyak wisatawan baik domestik dan internasional yang pernah berkunjung ke daerah ini. Situs wisata TripAdvisor.com, misalnya, para wisatawan yang sudah pernah berkunjung memberikan respon yang sangat baik mengenai keindahan pantai ini. Tak sedikit yang mengeluhkan buruknya infrastruktur menuju ke lokasi tersebut, namun hal itu terbayarkan begitu melihat keindahan pantai dan teluk yang sering dipenuhi atraksi alami lumba-lumba. (dikutip dari liputan6)

Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu juga UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) pasal 20-27: hak milik adalah hak yang turun-temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah dan memberi kewenangan untuk menggunakannya bagi segala macam keperluan selama waktu yang tidak terbatas sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu. Subjeknya adalah WNI dan badan-badan hukum yang diatur dalam PP No. 38/1963 (bank-bank yang didirikan oleh negara, kumpulan koperasi pertanian, badan-badan keagamaan, badan-badan sosial yang ditunjuk).

Dari penjelasan peraturan diatas, sudah jelas bahwa kita sebagai warga negara tidak bisa menjual kekayaan alam yang ada di negara kita tanpa ada ijin dari pemerintah. lalu siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan iklan tersebut?

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Post Comments
Viewed Articles

10 komentar

Aset dalam negeri malah dijualin..paraaahh

iya nih . .yang akan jual belum diketahui siapa -,-

sya baru tau pulau bisa di jual.. :v :v

wah gk percaya saya kalau dijual hahaha
thanks for sharing

cek aja disitusnya bang :v

buset... terlalu ini namanya.

sayang, padahal bagus pantainya

Thanks For Your Comment Here